KY Miris Ketua–Wakil Ketua PN Depok Kena OTT: Negara Sudah Upaya Sejahterakan Hakim

Jakarta — Rasa prihatin mendalam disampaikan Komisi Yudisial (KY) menyusul kabar ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Bagi KY, peristiwa ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan pukulan telak bagi marwah peradilan—terlebih ketika negara disebut telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.

Pernyataan “miris” itu lahir dari kegelisahan yang wajar. Di mata publik, hakim adalah benteng terakhir keadilan. Ketika benteng itu retak, rasa aman masyarakat ikut terguncang.

Kesejahteraan dan Tanggung Jawab Moral

KY menegaskan bahwa negara telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim—mulai dari penghasilan hingga fasilitas pendukung—dengan harapan integritas kian kokoh dan godaan dapat ditekan. Namun, kesejahteraan material, menurut KY, tidak otomatis menutup celah etik bila tidak diiringi keteguhan moral dan pengawasan yang efektif.

Di titik ini, peristiwa OTT menjadi pengingat pahit: integritas adalah pilihan harian, bukan sekadar akibat dari kebijakan.

Keamanan Publik dan Kepercayaan yang Teruji

Kasus yang menyentuh pimpinan pengadilan memiliki dampak sistemik. Putusan hakim menyentuh nasib warga—hak, kebebasan, dan kepastian hukum. Ketika integritas dipertanyakan, kepercayaan publik pada sistem peradilan ikut tergerus, dan rasa aman hukum melemah.

KY menilai, pemulihan kepercayaan membutuhkan transparansi dan ketegasan. Proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, sementara pembenahan sistem mesti dilakukan menyeluruh agar kejadian serupa tak berulang.

Human Interest: Di Balik Toga Hakim

Di balik toga, hakim adalah manusia—rentan pada tekanan, godaan, dan kelelahan. Namun profesi ini menuntut standar etik yang lebih tinggi. KY mengingatkan bahwa empati tidak berarti toleransi terhadap pelanggaran. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, tetapi akuntabilitas adalah harga yang tak bisa ditawar.

Bagi para hakim yang bekerja jujur, peristiwa ini juga menyakitkan. Reputasi kolektif ikut tercoreng, meski pelanggaran dilakukan individu. Karena itu, perlindungan bagi hakim berintegritas—melalui sistem yang adil dan lingkungan kerja yang sehat—menjadi penting.

Pengawasan, Pencegahan, dan Reformasi

KY mendorong penguatan pengawasan internal dan eksternal, pendidikan etik berkelanjutan, serta mekanisme pelaporan yang aman. Reformasi tidak boleh berhenti pada reaksi kasus, tetapi menyentuh akar risiko: relasi dengan pihak berperkara, transparansi proses, dan penataan administrasi perkara.

Kolaborasi antarlembaga dinilai krusial agar pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Menjaga Marwah Peradilan

OTT terhadap pimpinan PN Depok adalah peringatan keras. KY berharap proses hukum yang tegas dan terbuka dapat menjadi titik balik—bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, pesan yang ingin ditegaskan sederhana namun mendasar: negara telah berupaya menyejahterakan, kini integritas harus dijaga dengan pilihan dan tindakan. Karena keadilan bukan hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi dibangun dari komitmen manusia yang menegakkannya.